AMBON, MALUKU (01/07) || jurnalismerahputih.com - Telah dilaksanakan sidang ke - 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, pada Hari Senin, 01 Juli 2024 pukul 10.00 WIT bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon.
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy SH MH menyampaikan, sidang ke - 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, Senin (01/07) 2024 pukul 10.00 WIT bertempat di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon di Ambon.
Junita Sahetapy SH, MH sampaikan nama – nama Tersangka sebagai berikut, yaitu
• HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022
• MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018
• RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019
Dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak delapan (8) orang saksi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah
Proses sidang berjalan lancar dan selesai pada pukul 17.20 WIT. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 08 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh Penuntut Umum.[red/jmp]
Social Header