Breaking News

Terkait Korupsi Dana PNPM Kabupaten Tabanan TA 2017-2020, Kejaksaan Berhasil Amankan dan Bawa Paksa Saksi Sri Candri Yasa

MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT (09/07) || jurnalismerahputih.com - Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan dan membawa paksa 1 (satu) orang saksi perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Tabanan an. NI WAYAN SRI CANDRI YASA umur 48 tahun, pada hari selasa 09 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Efrien Saputera menjelaskan, bahwa Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan dan membawa paksa 1 (satu) orang saksi perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Tabanan an. NI WAYAN SRI CANDRI YASA umur 48 tahun.

Adapun, kemuka Kasipenkum Kejati NTB menjelaskan, Pengamanan terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA ini terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai 
dengan tahun 2020.

Jelas Kasipenkum Efrien Saputera mengatakan, Terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA telah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara sah dan patut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint - 814/N.1.17/Fd.2/11/2023 tanggal 23 November 2023 yaitu
1. Tanggal 23 November 2023
2. Tanggal 01 Desember 2023
3. Tanggal 15 Desember 2023 

Ungkapnya, setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan akan tetapi yang bersangkutan NI WAYAN SRI CANDRI YASA tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan. 

Lebih lanjut, dijelaskan Kasipenkum Kejati NTB bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kembali melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA sebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan berdasarkan Surat Perintah dengan nomor Sprint - 302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024, yaitu :
1. Tanggal 08 Mei 2024
2. Tanggal 15 Mei 2024
3. Tanggal 22 Mei 2024

Bahwa, usai 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tetap tidak ada itikad baik dari NI WAYAN SRI CANDRI YASA untuk memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan, selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB terkait keberadaan NI WAYAN SRI CANDRI YASA, berdasarkan hasil pemantauan tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB, NI WAYAN SRI CANDRI YASA saat ini berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB tepatnya di Kota Mataram.

Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan NI WAYAN SRI CANDRI YASA, selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB langsung bergerak melakukan pengamananan terhadap yang bersangkutan di Kota Mataram, jelasnya

Terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif.

Dan, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.

" Terhadap tersangka NI WAYAN SRI CANDRI YASA untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama 1 (satu) malam dan akan langsung diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu, 10 Juli 2024," pungkasnya
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH