JAKARTA (08/07) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari senin 8 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Jakarta
Dijelaskan dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung pada hari senin (08/07) melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas
Kapuspenkum Harli Siregar menyampaikan, saksi yang diperiksa berinisial RPA selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Kusumanegara Jogjakarta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header