JAKARTA (23/07) || jurnalismerahputih.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Selasa 23 Juli 2024. Jakarta
Dijelaskan dalam keterangan pers tertulis singkatnya, Kapuspenkum Harli menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. NM selaku Manager Bisnis Solution Manager ICT.
2. YR selaku Manager Operation Services ICT.
3. MW selaku Staff Accounting PT Antam Tbk.
4. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
5. JP selaku Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
6. AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 s/d saat ini.
" Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk," jelas Kapuspenkum Harli Siregar
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header