Breaking News

Tim Tabur Berhasil Amankan DPO Tipikor Pensiunan PNS asal Kejari Manokwari, Ini Tindak Pidananya

MANOKWARI, PAPUA BARAT (05/07) || jurnalismerahputih.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manokwari, pada hari Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 8.40 WIT bertempat di Bandara Udara Rendani Manokwari.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum katakan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat, dan Kejari Manokwariberhasil mengamankan Terpidana masuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Manokwari, pada hari Jumat (05/07) di Bandara Udara Rendani Manokwari.

Adapun, kemuka Kapuspenkum sampaikan identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : William Wamaty, S.E
Tempat Lahir: Manokwari,
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 14 Mei 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Merapi II Fanindi, RT/RW 008/009, Kelurahan Manokwari Barat, 
Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat
Agama : Kristen 
Pekerjaan : Pensiunan PNS


" Terdakwa selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2-06 tanggal 11 Februari 2016 sekaligus sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia calon anggota MRPB periode tahun 2016 – 2021 pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat tahun 2016 berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor : 188.34/248/11/2016 Tanggal 08 November 2016, pada kurun waktu antara bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 dalam Pengelolaan Dana Kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia pemilihan calon anggota MRPB periode tahun 2016 – 2021, bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat," jelas Kapuspenkum Harli Siregar 

Lebih lanjut, Terdakwa selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor. 188.34/248/11/2016 Tanggal 08 November 2016, memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu : 
• Mendapatkan dokumen-dokumen tentang materi politik;
• Selanjutnya melakukan sosialisasi kepada partai politik atau pihak-pihak yang berkaitan dengan partai politik atau ormas;
• Merancang Raperdasus, Raperdasi, Rancangan Pergub yang berkaitan dengan Tupoksi dalam bidang yang terdakwa jabat. 

Berdasarkan tupoksi tersebut, kemudian Terdakwa membuat dan mengajukan 2 (dua) buah Rencana Kerja dan Anggaran untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRPB Periode Tahun 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Barat masing - masing senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah

Selanjutnya, dengan senilai Rp. 3.969.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah), Akan tetapi, lanjut Kapuspenkum menjelaskan berdasarkan disposisi Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat serta disposisi Kepada Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Papua Barat tanggal 6 dan 7 Juni 2016 disetujui menganggarkan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) untuk kegiatan tersebut. Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kesbangpol Tahun Anggaran 2016 Nomor : 1.19 01 01 00 00 5 1 dianggarkan untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus, tandas Harli Siregar. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH