PALEMBANG SUMATERA SELATAN (09/07) || jurnalismerahputih.com - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Bpk. Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka AI di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menyampaikan, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Bpk. Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka AI di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya pada hari Selasa (09/07) 2024 sekira pukul 13.15 WIB.
Lanjut Kapuspenkum kejati Sumsel menerangkan, Bahwa AI merupakan Tersangka selaku pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019
Diketahui, kemuka Kasipenkum Vanny menjelaskan, "AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024," jelasnya
Tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024.
" Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka AI berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang," terang Vanny Yulia Eka Sari SH MH
" Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya," pungkas Kasipenkum Vanny. [red/jmp]
Social Header