TAPANULI TENGAH , SUMATERA UTARA (12/07) || jurnalismerahputih.com – Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Barus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun II Desa Pasar Terandam Kec. Barus, Kab. Tapanuli Tengah. Kamis, (11/07/2024) sekitar pukul 19.45 Wib.
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial HGL, Pria (23 thn) seorang Nelayan, Warga Barus Kab. Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi S.H., M.I.Kom menyampaikan bahwa pelaku ditangkap setelah personil Polsek Barus mendapat informasi dari warga bahwa di TKP yakni disekitar Pasar Tarandam Barus, sering adanya kegiatan transaksi maupun peredaran Narkotika.
Dari pelaku HGL (23 thn) berhasil disita barang bukti berupa 5 (Lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 4,58 gram, 1 (Satu) buah alat isap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp 802.000, 2 (Dua) dompet dan 4 (Empat) mancis.
"HGL (23 thn) diamankan dari dalam rumahnya (TKP) beserta Barang Bukti” jelas Kapolsek Barus.
Saat diintrogasi, HGl (23 thn) mengakui Barang Bukti tersebut adalah miliknya dan narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang pria inisial K di Sibolga Julu.
Selanjutnya, HGL bersama Barang Bukti dibawa ke Polsek Barus untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.
[A.Nst/jmp]
Social Header