Breaking News

Bakal Calon Walikota Sibolga Dilaporkan Ke Poldasu Dugaan Penggelapan, M. Fadhil Hutagalung: Buktikan Kalo Berani Saya Tidak Akan Menyerah

SIBOLGA, SUMATERA UTARA (09/08) || jurnalismerahputih.com - Bakal Calon Wali Kota Sibolga, Muhammad Fadhil Thoib Hutagalung mengungkap, laporan PT Citra Three Teknik (Citek) ke Poldasu , terkait dugaan penggelapan uang keuntungan hasil penjualan perdagangan biji nikel terlalu dipaksakan dan berbau politik.

“ Saya memang pernah menerima kuasa direktur di salah satu anak perusahaan PT Citek, namanya itu perusahaan Azahra. Untuk perjanjian awalnya saya tidak begitu detail mengetahui. Karena saya menggantikan pejabat direktur sebelumnya atas nama Riza Nasution,” kata Muhammad Fadhil Thoib Hutagalung kepada awak media, Jum'at (09/08/2024).

Saya bingung, setelah Azahra selaku anak perusahaan PT Citek putus kontrak dengan PT MAS, masih dia yang menandatangani surat perjanjian.

“ Kenapa tiba-tiba saya yang dituntut, ketika saya maju sebagai bakal calon wali kota Sibolga. Dengan alasan, saya tidak membuat laporan pertanggungjawaban sebagai kuasa direktur. Sementara tidak mungkin uang masuk ke perusahaan tanpa sepengetahuan dan tanda tangan saya,” katanya.

Fadhil Hutagalung mengungkap, sejak awal menerima kuasa direktur hingga sekarang, dia tidak pernah menerima gaji seperser pun dari perusahaan tersebut.

“ Hal ini perlu diketahui masyarakat luas, khususnya masyarakat Kota Sibolga. Saya tidak pernah menerima gaji seperser pun. Saya juga tidak paham dengan apa yang mereka permasalahkan. Jadi, dari mana saya dituduh menggelapkan dana sebesar Rp 5 miliar itu. Jangan hanya diduga-diduga, buktikan kalau berani, kan gitu,” tegas dia.

Menurut Fadhil Hutagalung, surat somasi sampai ke rumahnya di Kota Sibolga tanggal 1 Agustus 2024. Pada saat yang sama, dia sedang berada di Jakarta. 

Fadhil Hutagalung pun meminta kepada keluarganya agar surat somasi tersebut dikirim ke Medan. Dalam somasi tersebut, ia diberi waktu untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban hingga tanggal 7 Agustus 2024.

“ Dari Jakarta, saya balas surat somasi itu dan langsung dikirim melalui JNE dengan sifat urgen pada tanggal 5 Agustus 2024. Dan surat itu sampai di tanggal 8 Agustus 2024,” katanya.

Menurut Fadhil Hutagalung, dengan membalas surat somasi tersebut berarti menjadi sebuah bukti bahwa dia kooperatif.

Dalam surat tersebut, ia meminta agar diberi waktu, karena dia tidak paham atas tuntutan dari pengacara PT Citek.

“ Saya minta diberi waktu 14 hari kerja untuk mempersiapkan dan juga berkoordinasi dengan PT MAS untuk dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dimintakan,” katanya.

Ironisnya, pihak pengacara PT Citek, malah langsung membuat laporan ke polisi dengan laporan nomor STTLP/B/1068/VIII/2024/SPKT/Polda Sumut.

“ Ini kan baru somasi pertama, saya juga sudah balas dengan surat agar diberi waktu, karena saya tidak paham hukum, dan saya butuh pengacara juga. Maka dapat saya simpulkan, pelaporan itu terkesan dipaksakan dan berbau politik,” tegasnya.

Fadhil Hutagalung mengakui, kalau ia tidak akan pernah takut sedikit pun dengan pelaporan tersebut, karena ia tidak merasa melakukan seperti apa yang dituduhkan.

“ Menurut saya, sepertinya ada rasa ketakutan dari pihak tertentu mendekati detik-detik penyerahan rekomendasi dari partai ini. Gak usah takut lah, bersaing sehat saja. Saya tegaskan, saya tidak akan menyerah. Sedikit yang saya tidak tahu, biarlah Allah SWT yang tahu,” katanya.[ A.Nst/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH