PALEMBANG, SUMATERA SELATAN (15/08) || jurnalismerahputih.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, pada hari Kamis (15/08) 2024. Sumatera Selatan
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan sehubungan perkara Dugaan Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan.
Ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel menyebutkan, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
" Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap Rumah milik saksi AS (Alm) selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, yang beralamat di Jl. Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang," ungkap Vanny Yulia Eka Sari
Sedari hasil penggeledahan tersebut, kemuka Kasipenkum Kejati Sumsel menjelaskan telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Diketahui, Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. [Red/Jmp]
Social Header