PANDAN, TAPTENG, SUMATERA UTARA (28/07) || jurnalismerahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dihari kedua pendaftaran menerima pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Keyedi Pasaribu dengan Darwin Sitompul, Rabu (28/8/2024).
Ketua KPU Tapteng mengatakan dengan mendaftarnya pasangan Keyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul melalui jalur partai politik yang diusung oleh Partai Nasdem, PDIP, PBB, Demokrat, Golkar, Partai PAN dan Gerindra merupakan pasangan yang melakukan pendaftaran di hari Kedua.
Pendaftaran Pasangan yang tenar di sebut dengan Kedan itu tiba di Kantor KPU Tapteng yang terletak di Jalan. Marison No. 7 Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah kisar pukul 09:30 WIB.
Kedatangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati di sambut oleh KPU Tapteng dan berlanjut pengisian berkas Administrasi pendaftaran Calon Kedan untuk bertarung di Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tahap Pendaftaran Paslon di hari ke- 2 KPU menjelaskan, telah menerima bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, sesuai mekanisme Tim Verifikasi disertai pemeriksaan persyaratan dokumen Paslon.
Berbagai Tahapan pendaftaran Paslon di hari ke-2, KPU Tapteng melalui Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyatakan, pendaftaran Paslon Kedan dinyatakan lengkap.
“ Sesuai mekanisme, KPU telah melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon atas nama Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul dokumennya dinyatakan lengkap,” ungkap Ketua KPU Tapteng saat di wawancarai beberapa awak media.
Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, selanjutnya KPU Tapteng menerbitkan surat tanda terima dokumen persyaratan bakal calon yang diserahkan kepada kedua pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah.
“ KPU Tapteng sudah menerbitkan surat tanda terima yang selanjutnya diserahkan kepada pasangan calon yang bersangkutan,” ucap ketua KPU.
Ketua KPU Tapteng menambahkan, untuk tahap pendaftaran Pimpinan KPU menyatakan berlangsung selama 3 hari kedepan di awali dari dari tgl, 27 Agustus s/d 29 Agustus 2024.
Dalam proses Pendaftaran, KPU Tapteng berharap bagi para Paslon agar berkordinasi dengan baik sehingga KPU dapat menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan dokumen persyaratan melalui aplikasi SILON.
“ Kami berharap melakukan kordinasi ke KPU terlebih dahulu dan Hal-hal yang berkaitan dengan dokumen persyaratan dapat dituntaskan melalui SILON,” Tutup Ketua KPU Tapteng.
Terkait pendaftaran ini, Ketua KPU Tapteng menyampaikan akan menunggu dan memberi kesempatan kepada calon lain yang akan mendaftar hingga batas penutupan pada hari kamis 29 Agustus 2024.
[A.Nst/jmp]
Social Header