Breaking News

Diduga Ilegal, Truk Tangki Industri PT Bayang Anis Muat Solar Tak Bisa Tunjukan LO

BOGOR (27/08) || jurnalismerahputih.com - Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk pengangkut BBM dari sebuah PT kepergok anggota Tim Investigasi beberapa LSM , dan Tim media online. Terlihat satu unit mobil berwarna biru putih bertuliskan PT.DINAR PUTRA MANDIRI,berganti nama jadi PT. BAYANG ANIS dan di bawahnya tidak tertulis Transportir dan Suplier Solar Industri, berhenti di Jalan Raya Parung ,Kecamatan Parung Kabupaten BOGOR, pada sabtu (11/08/2024) pagi, jam 24:15 WIB.

Berdasarkan temuan tim awak media pada Minggu pagi (11/08/2024), pukul 24 :15 WIB, tim yang sedang melintas menuju masuk pooll kata supirnya ke Awak media dan LSM. 

Awak media mencium aroma BBM jenis solar  sepanjang jalan menuju. Alhasil, tim mendapati ceceran BBM jenis solar tersebut berasal dari sebuah truk tangki BBM industri berlogo PT. Bayang Anis Energi Niaga  dengan nopol E. 9370 AD yang sedang berhenti di jalan raya parung.

Tim awak media mencari informasi kepada driver yang diketahui  tidak mau sebut namanya Ia mengatakan bahwa pemilik atau bos dari PT. Bayang Anis atau PT. Dinar putra Mandiri diketahui berinisial H.KSD.

Dari keterangan driver hanya sebatas mengangkut  pengambilan BBM jenis solar diambil dari wilayah,Jawa Tengah, dan akan dikirimkan ke PT./Perusahan dan  Pelabuhan. 
Saat tim menanyakan dokumen Loading Order (LO), driver tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul BBM jenis solar tersebut alasanya baru dari bengkel, yang diduga didapatkan dari lapak atau gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi ilegal.

Dugaan gudang tersebut merupakan penimbun BBM jenis solar subsidi ilegal dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar bersubsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran BBM dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan, Pasal 53 menyebutkan bahwa pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar, dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Untuk itu, perlu perhatian serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan BBM solar yang diduga sudah dimanipulasi oleh pengusaha mafia BBM nakal.

Harapan kami, tim awak media sebagai kontrol sosial baik dari luar daerah maupun tim media investigasi, agar pihak APH terutama Polsek parung terdekat dan pemangku jabatan tertinggi yaitu Ditkrimsus Polda jabar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar tanpa ada surat izin baik dari BPH Migas, dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan negara. [hilman/team/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH