JAKARTA (02/08) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari jumat 2 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari jumat 2 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Adapun, kemuka Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat.
2. SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi.
3. SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia.
4. MRW selaku Kepala Desa Penyaguan.
5. JAW selaku Kepala Desa Kelesa.
6. ZLK selaku Kepala Desa Siambul.
7. MKS selaku Kepala Desa Rumbai.
8. RDG selaku Petani.
9. SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai.
10. AAS selaku Wiraswasta.
" Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU)," papar Kapuspenkum Kejagung
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. [red/jmp]
Social Header