JAKARTA (16/08) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Jumat 16 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH MHum menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Jumat 16 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi, terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Ungkapnya menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. AKW selaku Eks Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
2. EEL selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada UBPP LM (Pemilik Toko Aneka Logam).
3. TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM PT Antam Tbk periode Maret 2010 s.d. 2012 dan Direktur PemasaranPT Antam Tbk periode 2017 s.d. 2019).
" Ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header