JAKARTA (14/08) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, pada hari Rabu 14 Agustus 2024. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, MHum menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada 'design and build' Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejagung menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. AP selaku Direktur Pengembangan PT Jasamarga periode April 2018 s.d. Juni 2020.
2. HPS selaku Kabid Teknik Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2016.
3. DP selaku Kepala BPJT periode 2019 s.d. 2023.
4.!AWK selaku Vice President Divisi HTE (Highway Traffic Engineering) PT Jasamarga periode 2015 s.d. 2019.
5. DA selaku Staf pada PT Jasamarga periode 2015 s.d. 2017.
Kemudian, Kapuspenkum Kejagung sampaikan bahwa kelima (5) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya. [red/jmp]
Social Header