Breaking News

Kejagung Periksa 6 Saksi, Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA (15/08) || jurnalismerahputih.com -;Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 15 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022

Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH MHum menjelaskan,Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 15 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Selanjutnya, ungkap Kapuspenkum mengatakan saksi yang diperiksa, berinisial yaitu:
1. HA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012 s.d. 2022.
2. PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s.d. saat ini.
3. YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
4. ET selaku Petugas Bank Mandiri.
5. YSE selaku Petugas Bank Mandiri.
6. DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.

" Adapun keenam (6) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk," ujar Kapuspenkum Harli 

Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH