Breaking News

Pengoplosan Gas Elpiji di Daerah Pengasinan Sawangan Depok Luput Dari Perhatian APH

DEPOK (23/08) || jurnalismerahputih.com - Tim media selaku pihak monitoring dan kontrol sosial, menemukan mobil mobil box yang disinyalir mengangkut tabung gas LPG oplosan berukuran 3 kg dan 12 kg mondar mondir tanpa halangan dan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat di sepanjang sedang melintas di jalan Legok Samun pengasinan Sawangan Depok. Kamis (22/08) 

Ungkap awak media yang di lokasi, sebutlah Rivaldo menceritakan dirinya melihat mobil (red; roda empat pick up) pengangkut gas elpiji  elpiji 3 kg sedang melintas  di jln Legok Samun pengasinan Sawangan Depok pukul 00,26 malam dengan di tutup terpal.

Setelah di konfirmasi awak media dan LSM sopir yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan klau gas itu mau di kirim ke tempat pengoplosan ilegas gas subsidi ke gas non subsidi punya 'R' di pengasinan.

Yang mana, supir pun menyebutkan bagian korlap bernama DYT dan S.

Kemudian, setelah di konfirmasi ke saudara DYT melalui sambungan tlp saudara membenarkan klau gas itu adalah miliknya dan saudara DYT juga meminta untuk santai datang saja ke lokasi pengoplosan.

Seperti diketahui ketahui, pelaku bisa dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrolologi Legal. [Hilman/Team/Jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH