Breaking News

Penyidik Jam-Pidsus Tahap II Perkara Komoditas Timah, Pelimpahan Berkas Tersangka FL Ke JPU


JAKARTA (23/08) || jurnalismerahputih.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/08). Jakarta

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka FL ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaksel, Jumat (23/08)

" Pelaksanaan Tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," ujar Kapuspenkum Harli menjelaskan

Ungkapnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka FL antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan.

Lebih lanjut, jelas Kapuspenkum Kejagung sampaikan adapun kasus posisi terhadap Tersangka FL yakni sebagai berikut yaitu:
•) Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 s.d. 2019, SP bersama dengan RA sebagai Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga

•) Kegiatan ilegal tersebut, dibalut dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah

" Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk dan turut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya," ujar Kapuspenkum Harli.

Sementara, dijelaskan Kapuspenkum Kejagung bahwa pasal yang disangkakan kepada Tersangka FL yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

" Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap Tersangka FL dan barang bukti hari ini, maka Tim Penyidik telah melimpahkan total sebanyak 19 berkas perkara kepada Penuntut Umum," terang Kapuspenkum Kejagung

Sedangkan, empat (4) tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. [red/jmp]

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH