JAKARTA (14/08) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 14 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH MHum menyampaikan, bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 14 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas
Adapun, saksi yang diperiksa, berinisial:
1. HW selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk tahun 2017 s.d. 2019.
2. ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk periode Desember 2021 s.d. saat ini.
3. HRT selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Tbk periode Juni 2022 s.d. saat ini.
4. AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk periode 2017 s.d. 2019.
5. DI selaku Bauxite and Others Business Development Division Head, Risk Management Officer pada Divisi Risk Management PT Antam Tbk.
Adapun kelima (5) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas kapuspenkum Harli. [red/jmp]
Social Header