PANDAN, TAPTENGB, SUMATERA UTARA (20/08) || jurnalismerahputih.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 itu disampaikan Dr. Erwin Hotmansah Harahap mewakili Pj.Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta,SH,M, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), di ruang sidang utama, gedung DPRD setempat, Selasa (20/08/2024).
Rapat Paripurna ini, dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Agus Fitriadi Panggabean.
Pada kesempatan itu Sekdakab Tapteng, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, menyampaikan Permohonan maaf dari Pj Bupati Tapteng Bapak Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, karena sedang melaksanakan Tugas Luar Daerah.
Menyampaikan sambutan Pj.Bupati Tapteng, Dr. Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, penyusunan Perubahan KUA PPAS TA 2024 itu merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan didasarkan pada Perubahan RKPD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
“ Perubahan anggaran dan belanja selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Dr. Erwin Hotmansah Harahap mengawali sambutannya.
Dr. Ewin Hotmansah Harahap melanjutkan, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Dalam penyampaian, Dr. Erwin Hotmansah Harahap juga menjabarkan secara rinci terkait ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2024.
Beberapa hal yang menyebabkan adanya kondisi dimaksud, dapat kami sampaikan antara lain :
Bertambahnya target Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, Pengalokasian Anggaran sisa DAK dan sisa DAU yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023, serta untuk mendanai kegiatan Kegiatan Prioritas yang belum tersedia dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya.
Mengakhiri sambutannya Sekdakab Tapteng menyampaikan, Atas nama Pribadi dan Kedinasan Pemerintah Kabupaten Tapteng mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD atas sinergitas dan pada hari ini melaksanakan Rapat Paripurna yang kemarin kami ajukan KUA-PPAS 2025.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini. Akhir kata terima kasih kami sampaikan atas perhatian segenap anggota dewan yang terhormat dan hadirin sekalian
Kegiatan ini turut dihadiri Forkompinda Tapteng dan yang mewakili, Staf Ahli dan Asisten Setdakab Tapteng, Pimpinan OPD Pemkab Tapteng.
[A.Nst/jmp]
Social Header