Breaking News

Satgas SIRI Amankan Buronan 'TDH', Perkara Tipikor Pengadaan Tanah Pemerintah Samarinda TA 2003 s.d. 2006

KALIMANTAN TIMUR (12/08) || jurnalismerahputih.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda, pada hari Senin 12 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di Jl. Siradj Salman.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH MHum mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil amankan buronan masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Samarinda, pada hari Senin 12 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 Wita

Identitas buronan yang diamankan, yaitu: 
Inisial Nama : TDH
Tempat lahir : Samarinda
Usia/Tanggal lahir : 69 Tahun/4 Mei 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam  
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Siradj Salman No. 77, RT.056/000

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, adapun kegiatan pengamanan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 s.d. 2006.

" Saat diamankan, Tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka TDH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda," ujar Kapuspenkum Harli 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH