Breaking News

Segera Disidang, Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Ke Pengadilan Tipikor

JAKARTA (05/08) || jurnalismerahputih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (05/08) 2024 telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar SH, M.Hum mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada JAM PIDSUS dan Kejari Jakarta Selatan Telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas Terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada hari Senin 5 Agustus 2024.

" Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024," terang Kapuspenkum Harli 

Adapun, kemuka Kapuspenkum Harli menjelaskan Terdakwa Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan: 
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

" Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas kapuspenkum Kejagung. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH