Breaking News

Sidang Korupsi Timah, Pembacaan Surat Dakwaan 3 Orang Termasuk Mochtar Riza Pahlevi Eks Dirut

JAKARTA (27/08) || jurnalismerahputih.com - Di persidangan Tipikor telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Emil Ermindra, Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Terdakwa MB Gunawan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, pada hari Senin 26 Agustus 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebagai informasi, Terdakwa Emil Ermindra merupakan Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 11 April 2016 s.d. 10 Februari 2010, Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s.d. Tahun 2021, dan Terdakwa MB Gunawan merupakan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu:
Primair
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibatnya, PT Timah mengalami kerugian karena membayar lebih mahal dari nilai sebenarnya.

Atas tindakan ini, Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin 2 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH