JAKARTA (21/08) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu (21/08) telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan komoditi emas, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung pada hari Rabu (21/08) melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) saksi.
" Adapun saksi yang diperiksa berinisial RSQ selaku Assistant Manager Refening Service PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung.
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header