MALUKU (25/09) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melaksanakan Sita Eksekusi Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG yang dilaksanakan pada hari ini rabu (25/09) 2024 pukul 09.30 WIT.
Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy SH MH sampaikan, sita eksekusi telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru terhadap Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG pada hari rabu (25/09) 2024 pukul 09.30 WIT.
Lebih lanjut, sebagai Eksekutor Kajari Kep. Aru Sumanggar Siagian beserta Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan staf pidsus disaksikan oleh Istri terpidana Selvi Lamongan dan keluarga terpidana Lurag, ketua RT dan masyarakat setempat yang berada di lingkungan sekitar alamat Objek tanah yang di-Eksekusi.
Eksekutor telah melaksanakan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pd Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tanggal 14 juni 2024 dengan Amar putusan Menjatuhkan pidana terdakwa 7 tahun dan 6 bulan dan denda 300 juta rupiah (tiga ratus juta rupiah) pidana kurungan 3 bulan dan menghukum terpidana membayar uang pengganti Rp 2.2 Miliar dan membayar denda keterlambatan Rp 906.265.000 dan telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap( Incraht). [red/jmp]
Social Header