Breaking News

Kejagung Periksa 4 Saksi, Perkuat Pembuktian Perkara Komoditi Emas

JAKARTA (10/09) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Pada hari Selasa 10 September 2024. Jakarta

Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas

Kemuka Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, saksi yang diperiksa berinisial:
1. SM selaku Branch Operation Manager PT Bank Mandiri Cabang Graha Rekso.
2. AH selaku Product Logistic Management Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
3. GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk.
4. PWT selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s.d saat ini.

" Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka MA dkk," jelasnya.

Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH