Breaking News

Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barbuk, Perkara Tipidum Dirampas Negara Atas Terpidana Doni Salmanan

BANDUNG, JAWA BARAT (26/09) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Barang Bukti berupa Uang Perkara Tindak Pidana Umum yang telah dinyatakan dirampas oleh negara An. Terpidana DONI MUHAMMAD TAUFIK Alias DONI SALMANAN berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024, pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Dalam keterangan tertulis singkat, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Femi Irvan Nasution SH, MH sampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Barang Bukti berupa Uang Perkara Tindak Pidana Umum yang telah dinyatakan dirampas oleh negara An. Terpidana DONI MUHAMMAD TAUFIK Alias DONI SALMANAN.

Adapun pelaksanaan Penyetoran Barang Bukti berupa Uang Rampasan Negara ke Kas Negara yang seluruhnya berjumlah :
1. Rp. 7.514.192.641,- (tujuh miliar lima ratus empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu rupiah);
2. Uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300- (seribu tiga ratus dollar amerika serikat), dalam jumlah rupiah sebesar Rp. 20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa kegiatan Eksekusi Uang Rampasan Negara tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) antara lain:
•] Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A dalam Putusan Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB tanggal 15 Desember 2022
- Pasal yang terbukti : Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Pidana Penjara : 4 (empat) Tahun penjara;
- Pidana Denda : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
- Barang Bukti :
a. Point 1 s/d 32 (tetap terlampir dalam berkas perkara)
b. Point 33 s/d 131 (dikembalikan kepada terdakwa)
c. Point 132 s/d 136 (dirampas untuk negara)

•] Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT/BDG tanggal 21 Februari 2023
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Nomor: 576/Pid.Sus/2022/PN.Blb 
tanggal 15 Desember 2022

- Pasal yang terbukti
Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 
b. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Pidana Penjara : 8 (delapan) Tahun penjara
- Pidana Denda : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara

- Barang Bukti :
a. Point 1 s/d 32 (tetap terlampir dalam berkas perkara);
b. Point 33 s/d 136 (dirampas untuk negara);
•) Terdapat uang yang disita dengan nilai Rp. 7.514.192.631 (tujuh milyar lima ratus empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah)
•) $1.300 (seribu tiga ratus) US Dollar apabila dirupiahkan senilai Rp. 20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
•) Terdapat beberapa kendaraan mobil sport dan motor sport.
•) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023, menyatakan:
- Menolak permohonan Kasasi dari Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Terdakwa
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar pada Tingkat Kasasi Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).

lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Femi Irvan Nasution SH, MH menjelaskan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 501 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024, menyatakan:
- Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana atas nama DONI MUHAMMAD TAUFIK Als DONI SALMANAN
- Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku
- Membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Bahwa saat ini seluruh Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan dilimpahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang, antara lain:
1. Kendaraan Roda 4
1. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S 
2. 2 unit mobil merek Honda CR-V 
3. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR 
4. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk 
5. 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech 

2. Kendaraan Roda 2 : 
1. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2
2. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
3. 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days 
4. 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR
5. 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 
6. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R 
7. 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio 
8. 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125 
9. 2 unit sepeda motor merek Honda Beat 

3. Bangunan Rumah dan Bidang Tanah :
1. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi 
Jawa Barat.
2. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang 
Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

" Selanjutnya terhadap pelaksanaan Penyerahan Barang Bukti berupa Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Umum An. DONI MUHAMMAD TAUFIK Alias DONI SALMANAN, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menyetorkan uang rampasan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH