PANDAN, TAPTENG, SUMATERA UTARA (05/09) || jurnalismerahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Masinton Pasaribu - Mahmud Lubis (MAMA) untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tapteng, Rabu (5/09/2024) Malam.
Dimulai Pendaftaran Paslon Masinton Pasaribu - Muhmud Lubis dari pukul 20:00 WIB ,Hingga pada pukul 24.00 WIB KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) juga tak menerima berkas pasang tersebut.
Ratusan simpatisan Paslon tampak gerah dan muak atas kinerja dari Komisioner KPU Tapteng, yang diduga menerima 'upeti' itu.
Simpatisan pendukung Masinton Pasaribu - Mahmud Lubis bersorak dan menyebutkan jangan sampai KPU Tapanuli Tengah mengangkangi hak masyarakat yang ingin berdemokrasi.
"Komisioner KPU jangan main-main dengan kami, kami hanya ingin mendaftar tegasnya saja, kalau pendaftaran kami ditolak buat berita acaranya, kalau aqterima kami lanjutkan," geram Dennis.
Dennis Simalango yang juga kader PDI-Perjuangan mengatakan, bahwa Partai PDI-Perjuangan adalah partai resmi, Partai PDI-Perjuangan adalah partai yang sah di Indonesia.
"Jangan coba-coba kalian memperjualkan nasib kami, tandai inilah wajah-wajah penghianat demokrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Jangan uji kesabaran kami," katanya.
Disisi lainnya Terlihat dari simpatisan pendukung Paslon Masinton Pasaribu - Mahmud Lubis sempat menggoyang pagar KPU Tapanuli Tengah yang ketat di jaga pihak Kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
[A.Nst/jmp]
Social Header