JAKARTA (17/09) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 17 September 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Selasa (17/09), telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Kemukanya menjelaskan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.
2. KPN selaku pihak swasta.
3. IS selaku Karyawan PT Antam Tbk.
4. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
" Keempat (4) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk," ungkap Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. [red/jmp]
Social Header