SIBOLGA, SUMATERA UTARA (03/09) || jurnalismerahputih.com - Mantan anggota DPRD Kota Sibolga Muchtar Nababan, Di laporkan ke pihak berwajib dalam kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Tokoh Pemuda Kabupaten Tapanuli Tengah Raju Firmanda Hutagalung, Senin (02/09/2024) sekitar pukul 23:00 WIB
Muchtar dilaporkan Terkait dua postingan di akun facebooknya yang diduga kuat menghina Nabi Muhammad dan ummat islam.
" Dini hari tadi, saya telah melaporkan oknum mantan anggota DPRD Kota Sibolga yang diduga telah melakukan penistaan agama Islam," jelas Raju Firmanda Hutagalung, Selasa (3/9/2024), pukul 20:00 wib.
" Raju sebagai sekjen KNPI Tapteng ini, Kota Sibolga memiliki semboyan 'Negeri Berbilang Kaum', semboyan itu mengacu pada banyaknya agama, suku, ras, dan bangsa yang mendiami Kota tersebut dan selalu hidup rukun dan damai." katanya
Keterangan: Raju Firmanda Hutagalung usai membuat laporan dugaan penistaan agama Islam di Polres Sibolga, bersama Sekretaris dan kader Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Sibolga, Selasa dini hari. (03/09/2024) [dok:A.Nst/Jmp]
" Ratusan tahun lamanya, tak pernah terdengar perpecahan antar umat beragama di sini, aktivitas sosial dengan keberagaman yang saling bertoleransi dan harmonis berjalan dengan baik," sebutnya.
Lanjut Raju menyayangkan postingan seorang tokoh yang seharusnya memberikan contoh dan pengajaran yang baik kepada masyarakat telah melukai perasaan ummat Islam.
Sebab itu, dia memutuskan mengambil langkah hukum supaya yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan apa yang telah ditulis dalam akun media sosial Facebook tersebut.
“ Saya sangat kecewa atas perilaku oknum mantan anggota DPRD Kota Sibolga yang menuliskan sesuatu yang saya duga telah menistakan agama Islam. Kita juga sangat sepakat tidak dibenarkan melakukan penistaan terhadap agama apapun. Untuk itu, mari kita kawal proses penegakan hukum ini sampai dengan tuntas,” ungkapnya.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/140/IX2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA. Dengan dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP, dengan terlapor atas nama akun facebook MUCHTAR NABABAN.
[Red/jmp]
Social Header