JAKARTA (11/09) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 11 September 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Jakarta
Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan bahwa Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Rabu 11 September 2024 melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group
Lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa,, berinisial:
1. ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence.
2. AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
3. DJL selaku Manager Area South Hills.
4. GMEM selaku pihak swasta.
" Adapun keempat (4) orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU)," ujar Kapuspenkum Harli
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header