JAKARTA (18/09) || jurnalismerahputih.com -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, pada hari Rabu 18 September 2024. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek
Kemukanya menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa berinisial:
1. JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 s.d. April 2020.
2. SB selaku Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.
" Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP," terang Kapuspenkum
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header