Breaking News

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara BOK Dan Jaspel TA 2023

 

MEDAN, SUMATERA UTARA (25/10) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan kembali 2 tersangka baru dalam dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Tapteng tahun anggaran (TA) 2023.

Ke 2 tersangka yang baru ditahan ini, yaitu dari bagian Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial HNG dan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinkes berinisial HH.

Andre Ginting Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, menjelaskan bahwa ke dua tersangka ini ikut serta dalam membantu mantan Kadinkes Tapteng berinisial N yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lebih awal.

“Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng dalam rangka memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinkes,” jelasnya kepada wartawan di Medan, Kamis (24/10/24) malam.

Lanjut Andre, "Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan nominal  Rp. 8 M lebih. Seharusnya dana tersebut menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinkes, " Kata Andre

"Adre pun menjelaskannya kembali dengan alasannya kenapa kedua tersangka yang baru ini dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena pihaknya telah memiliki 2 minimal alat bukti dan kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri serta merusak atau menghilangkan BB (Barang  bukti) /dengan mengulangi tindak pidana," kata Adre  kembali kepada awak media 

“Kini tersangka HNG dan HH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Medan selama 20 hari terhitung mulai 24 Oktober 2024 hingga 12 November 2024,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.

Ke dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 11 subsider Pasal 12 huruf e dan f Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


[A.Nst/jmp]

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH