Breaking News

2 Orang Saksi Diperiksa JAM-Pidsus, Terkait Perkara Tol Japek

JAKARTA (07/10) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 7 Oktober 2024, memeriksa 2 (dua) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum mengatakan, saksi yang diperiksa, berinisial:
1. HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015.
.2. BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 s.d. saat ini. (Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018 s.d. 2020).

" Adapun kedua (2) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP," jelas Kapuspenkum Harli

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH