JAKARTA (24/10) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Pada Kamis 24 Oktober 2024. Jakarta
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya, sampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Periksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dilakukan PT Duta Palma Group
Saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. MP selaku Bendahara Pengeluaran PT Duta Palma Nusantara.
2. NV selaku Finance Penerimaan PT Duta Palma Nusantara.
" Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU)," paparnya
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya. [red/jmp]
Social Header