JAKARTA (04/10) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 3 Oktober 2024, telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Jakarta
Dijelaskan dalam keterangan tertulis singkat Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar katakan saksi saksi yang diperiksa berinisial:
1. JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) Tahun 2020.
2. HL selaku Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018 s.d. 2020/Ketua Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Sub Tim I Japek II Elevated.
3. BS selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017 s.d. 2022.
" Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP," ujarnya
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header