Breaking News

Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Tanah Bangunan Seluas 2.800 M2 Disita Kejaksaan


PALEMBANG, SUMATERA SELATAN (17/10) || jurnalismerahputih.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Sumatera Selatan. Kamis (17/10)

Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H katakan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan melakukan penyitaan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang dilangsungkan pada hari kamis 17 Oktober 2024, demikian jelas Kasipenkum Vanny menegaskan
Adapun, lanjutnya menerangkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berupa, sebagai berikut:
•] 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,

•] 1 (Satu) Bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.

" Dalam penyitaan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A," terang kasipenkum Vanny 

Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH