Breaking News

Kejagung Geledah Kantor PT Asset Pasific, Sita Uang Tunai Rp. 372 M, Terkait Korupsi PT. Duta Palma di Inhu

JAKARTA (02/10) || jurnalierahputih.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu

Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait Tipikor kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dilakukan Duta Palma Group di Inhu.

" Adapun penggeledahan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific," papar Kapuspenkum Harli

Kemukanya, sedari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 (sembilan) koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari:
Rp40 miliar (empat puluh miliar rupiah);
SGD 2 juta (dua juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar (dua puluh tiga koma tujuh miliar rupiah).

Keterangan: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum saat jumpa pers terkait perkara kasus korupsi PT Duta Palma di Inhu. jakarta, Senin (30/09) 2024. [dok: ist]


Selain itu, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum Kejagung memberikan keterangan, bahwa sedari hasil penggeladahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar.

Adapun, dengan rincian, sebagai berikut:
Rp149,5 miliar (seratus empat puluh sembilan miliar koma lima miliar rupiah);
SGD 12,5 juta (tiga belas koma tiga juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar (seratus lima puluh tujuh koma tujuh miliar rupiah);
JPY 2 juta (dua juta yen), atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta (dua ratus dua belas juta rupiah);
USD 700 ribu (tujuh ratus ribu dolar amerika), atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar (sepuluh koma enam miliar rupiah).

" Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar (tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah)," jelas Harli Siregar 

Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti, pungkas Kapuspenkum Harli. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH