Breaking News

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara Tol Japek

JAKARTA (10/10) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 10 Oktober 2024, telah memeriksa 2 (dua) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Kamis (10/10) telah memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek

Kemuka Kapuspenkum Harli sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. DP selaku Wakil Ketua KSO Waskita Acset tahun 2017. 
2. YHP selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain Tol Japek II Elevated periode 2017 s.d. 2019.

Lebih lanjut, kemuka Kapuspenkum Kejagung menjelaskan kedua (2) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH