TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU (30/10) || jurnalismerahputih.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau S.H., M.Hum., didampingi Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Nurul Anwar, S.H., M.H., dan Rusmin, S.H., M.H., serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Batam, telah melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1 (satu) perkara pidana narkotika di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Ri yang diwakili Wahyudi, S.H., M.H., melalui sarana virtual, Rabu (30/10/2024).
Bahwa perkara tersebut atas nama Tersangka ALNADWI ABDULGHANI MOFAREH N melanggar Pasal 114 Ayat (1), 112 Ayat (1), dan 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 23.00 Wib, pada saat tersangka ALNADWI ABDULGHANI MOFAREH N sedang berada di luar tepatnya di Depan Lobby Hotel Yello di Jalan Duyung Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam,
Saat itu tersangka didatangi seorang laki-laki yang tidak tersangka kenal (belum tertangkap) yang menawarkan narkotika jenis ganja paketan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana saat tersangka menerima narkotika jenis ganja laki-laki tersebut berkata kepada tersangka “Jika kamu mau ganja lagi agar hubungi nomorku”, lalu tersangka mendapatkan nomor Whatsapp 08288515338 dari laki-laki tersebut.
Selanjutnya tersangka membawa narkotika jenis ganja ke dalam kamarnya di Lovina Inn Residence di Jalan Engku Putri Utara Teluk Tering Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, lalu tersangka memakai narkotika jenis ganja dengan cara membakar dan menghirup asap hasil pembakaran hingga kemudian tertidur pulas.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib saat bangun tidur tersangka kembali menghisap ganja, setelah itu tersangka menghubungi laki-laki yang menawarkan ganja untuk memesan kembali,
Lalu sekira pukul 23.00 WIB tersangka dan laki-laki yang menawarkan ganja tersebut bertemu di parkiran motor depan Hotel Marriot Habrour Bay dimana tersangka menerima paketan ganja seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu tersangka kembali ke penginapan Lovinna Inn residence dengan berjalan kaki, saat menuju ke penginapan tersangka didatangi oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri yang langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisikan daun kering ganja dengan berat Netto 1,1 (satu koma satu) gram dan 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisi daun kering ganja dengan berat Netto 1,6 gram (satu koma enam) gram.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 184/10221/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dan di tanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian atas nama WAHYUL AMRI SE/NIK.P80249 dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi daun kering dengan berat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB 2211/NNF/2024 dari Bidang Laboratorium Foreksik Polda Riau barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi daun kering dengan berat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram milik tersangka bernama ALNADWI, ABDULGHANI MOFAREH N adalah positif mengandung narkotika jenis ganja yakni Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Narkoba tersangka ALNADWI ABDULGHANI NOFAREH N tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fiet Lamhot Tua Simatupang diperoleh hasil pemeriksaan urine tersangka dengan kesimpulan positif TETRHYDROCANNABINOL (THC).
Bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan penyelesaian penanganan perkara melalui rehabilitasi terhadap tersangka selama 1 (satu) bulan di RSJKO Engkuh Haji Daud dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa sebagai berikut :
Bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri (end-user);
Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
Tersangka bukan merupakan Residivis kasus Narkotika;
Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);
Urine tersangka dinyatakan positif TETRHYDROCANNABINOL (THC) berdasarkan hasil pemeriksaan Rikkes Narkoba di BNNP Kepulauan Riau;
Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP Kepulauan Riau dan Tim Doktor yang menyatakan dan Kesimpulan terhadap tersangka layak untuk rehabilitasi;
Bahwa Barang Bukti Pemakaian 1 (satu) hari pada saat Tersangka tertangkap tangan telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dengan perincian kelompok ganja tidak melebihi 5 (lima) gram.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
Pertimbangan Sosiologis;
Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya agar Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. [red/jmp]
Social Header