TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU (09/10) || jurnalismerahputih.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH menandatangani dua Perjanjian Kerjasama sekaligus yaitu, Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov Kepri dan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah II Prov. Kepri. Rabu (09/10)
Adapun, Perjanjian Kerjasama (MoU) tersebut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepulauan Riau.
Demikian jelas Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH, MH sampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa telah dilaksanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH menandatangani dua Perjanjian Kerjasama, yaitu Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov Kepri dan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah II Prov. Kepri.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH. MH menyampaikan bahwa Kerjasama antara Kejati Kepri dengan Badan Pengawas Pemilu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sudah berjalan baik selama ini dan merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung Upaya pemerintah memajukan penegakan dan pelayanan di Indonesia sehingga diharapkan pertimbangan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau baik berupa Pendapat hukum (legal opinion) dan Pendampingan Hukum (legal Assistance) dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan serta memperkuat setiap langkah kegiatan Badan Pengawas Pemilu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan agar hasil dicapai maksimal.
“ Melalui Perjanjian Kerjasama ini diharapkan kelak dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi guna mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka apa yang dikerjasamakan dapat berlangsung lebih jelas dan lebih terukur” ujar Teguh Subroto, SH., MH.
Kemudian Kepala Bawaslu Prov. Kepri Zulhadril Putra, S.T. menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
" Dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan segala tantangan tugas Bawaslu ke depan khususnya permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara akan dapat terselesaikan dengan baik sesuai hukum positif di negeri kita” ujarnya.
Sedangkan, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan dr. Eddy Sulitijanto Hadie dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk hubungan kemitraan yang telah terjalin dengan baik.
Tujuan dari kegiatan ini untuk mempererat kembali hubungan silahturahmi serta terjalinnya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kepulauan Riau.
" Diharapkan dengan adanya perpanjangan kerja sama ini dapat melanjutkan peningkatan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan selain penyelenggara negara dalam menjalankan Program JKN” ujar dr. Eddy.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi:
•) Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili pihak KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat baik didalam pengadilan (Litigasi) maupun diluar pengadilan (Non Litigasi).
•) Pemberian Pertimbangan Hukum oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata atas dasar permintaan dari PIHAK PERTAMA.
Pemberian Tindakan Hukum Lain yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan instansi pemerintah.
Perjanjian Kerjasama ini berlaku dan mengikat para pihak untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan, para pejabat struktural dan jajaran masing masing instansi.
Baik, dari Kejati Kepri turut hadir para Asisten, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sedangkan dari Bawaslu dan BPJS turut hadir unsur pimpinan dan para Pejabat Struktural pada Instansi tersebut. [red/jmp]
Social Header