Breaking News

Oknum Aparat dan SPBU Kerjasama Jalankan Aksi Bisnis Ilegal

KARAWANG (14/10) || jurnalismerahputih.com - Terkait adanya informasi masyarakat tentang penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Bekasi, Karawang dan dibeberapa wilayah lainnya. Dalam melakukan pencegahan, semua Institusi yang terkait terutama Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) sudah berupaya minimal mengurangi kejahatan tersebut.

Melalui keterangan resmi kehumasan BPH Migas beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum masyarakat, TNI atau Lembaga dalam penegakkan hukum menjadi ranahnya Polisi Republik Indonesia (Polri).

"Untuk melakukan tindakan langsung kepada masyarakat terkait dugaan pidana penyalahgunaan BBM Subsidi merupakan wewenang dari Kepolisian atau Aparat Penegak Hukum," ujar Kehumasan BPH Migas.


Di waktu yang berbeda hal yang sama disampaikan oleh Praktisi Hukum Pidana dan sekaligus Panitia Pelaksana Kompolnas Dr.Yenti Garnasih. Dan tidak hanya itu, ketika pihak kepolisian mengetahui adanya kegiatan kejahatan migas. Demi kepentingan masyarakat APH harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kan sudah diketahui polisi, masa mau dibiarkan, apalagi solar bersubsidi itu hak rakyat. Korbannya rakyat, harusnya polisi jalan. Bahkan bikin penyelidikan mendalam siapa pemilik truk box, dimana ditimbunnya, sudah berapa lama berlangsung, dan tidak mungkin kalo cuma supir dan kenek," papar Panpel Kompolnas.

Sampai berita ini diturunkan sempat mengkonfirmasi terkait adanya praktik jual beli BBM bersubsidi jenis solar diwilayah hukum Karawang yang saat ini dijabat oleh AKBP Edwar Zulkarnain melalui telepon selulernya belum memberikan tanggapannya.

Sebelumnya diberitakan, maraknya mafia migas di Karawang, Jawa Barat terus menggila dan tanpa tersentuh hukum sedikit pun. Berdasarkan informasi masyarakat, praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.41316 dan SPBU 34.41353. Seperti apa modusnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Hasil pantauan awak media, layaknya terminal, aksi curang ini dilakukan pada siang dan malam hari. Dengan modus operandi seperti pengendara pada umumnya yang ikut mengantri. Mereka menggunakan truk box yang sudah dimodifikasi tanki pengisian juga menggunakan nomor polisi (Nopol)kurang lebih membawa 20 sampai 30 nopol yang dipalsukan.

Menurut informasi salah satu mantan pengatur kegiatan penimbunan solar bersubsidi berinisial S menjelaskan, bahwa kegiatan mereka siang dan malam hari. Dan satu armada truk box modifikasi tersebut bisa mencapai 16000 sampai 32000 liter solar subsidi yang ditimbun.

"Kegiatan mereka lakukan setiap hari dan waktunya siang dan malam. Dalam satu malam quota satu kendaraan bisa menampung maksimal 4 Kl. Soal nopol palsu mereka dapat hasil dari memfoto kendaraan (Truk resmi.red) lain," ujar S.

S juga menambahkan, pemilik Heli kendaraan pengangkut solar subsidi tersebut bernama MANULANG dan menurut informasi dia dari aparat militer yang berpangkat lumayan, hasil dari aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi ditimbun lebih dulu. Lalu dijual kebeberapa industri. Dan yang lebih menunjukkan bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut berada dibelakang Jalan Inspeksi Kalimalang, Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi

"Pemilik Heli (Kendaraan yang sudah di modifikasi tanki pengisian) bernama MANULANG. Biasanya hasil solar di SPBU ditimbun lebih dulu baru setelah cukup diangkut melalui kendaraan Trasportir untuk dijual ke industri," paparnya.

Sementara itu saat dimintai keterangannya MANULANG belum memberikan tanggapannya.

Sekedar memberikan informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. [Hilman/Tim/Jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH