TAPTENG, SUMATERA UTARA (11/10) || jurnalismerahputih-com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Kelurahan Pasir Bidang, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah. Rabu, (9/10/2024), sekitar pukul 17.00 wib
Pelaku yang diketahui berinisial CFS (37 Thn) pekerjaan Tidak Ada, merupakan warga Sibolga Selatan, Kota Sibolga
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa sesuai Laporan Warga setempat pelaku CFS (37 Thn) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar TKP penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan total berat bruto 0,68 gram.
"Barang bukti tersebut ditemukan di tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan" jelas Kasat Narkoba.
Lanjutnya, pelaku CFS (37 thn) mengakui bahwa paket narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Oppo. Namun, pelaku mengakui tidak mengetahui alamat lengkap dari Oppo tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tapteng menyampaikan bahwa Polres Tapanuli Tengah akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Tapanuli Tengah. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kami akan memastikan wilayah ini bersih dari narkoba," Himbaunya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[A.Nst/jmp]
Social Header