TAPTENG, SUMATERA UTARA (11/10) || jurnalismerahputih-com - Sat Narkoba Polres Tapteng melalui Polsek Sibabangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tebing Tinggi, Kec. Sukabangun, Kab. Tapanuli Tengah. Kamis, (03/10/2024) sekitar pukul 17.00 wib
Pelaku yang berhasil diamankan adalah HN (39 Thn), seorang petani merupakan warga disekitar TKP.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP, dari badan pelaku HN berhasil diamankan barang bukti berupa,1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening, 2 (dua) unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,-.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Sibabangun IPTU Totok CW, S.H menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai informasi warga yang melaporkan adanya pria sering melakan transaksi narkotika di Sukabangun.
“Petugas berhasil mengamankan HN di tempat kejadian perkara (TKP) sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dan barang bukti lainnya.” Ucap Iptu Totok
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Dengan dukungan masyarakat, kita akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika," ujar Kapolres.
Saat ini, pelaku HN telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[A.Nst/jmp]
Social Header