Breaking News

Satgas SIRI Amankan Buron Atas Nama Khuslaini, Kasus Tipikor asal Kejari Solok

JAKARTA (01/10) || jurnalismerahputih.com - Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok, pada hari selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 15.15 WIB bertempat di Jl. Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan bahwa Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok, pada hari selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 15.15 WIB bertempat di Kota Batam.

Adapun, identitas Buronan yang diamankan, yaitu, sebagai berikut:
Nama : Khuslaini
Tempat lahir : Padang
Usia/Tanggal lahir : 52 Tahun/28 Desember 1971
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Surabaya Blok E 3/2, Wisma Indah IV RT 04/RW 15, Kelurahan Surau, Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang

Perlu diketahui, ungkap Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016, menyatakan bahwa Terpidana Khuslaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dengan amar putusan:
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Khuslaini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000 (seratus satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa I tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Khuslaini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH