PALEMBANG, SUMATERA SELATAN (17/10) || jurnalismerahputih.com - Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023, Tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin dan Tersangka RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 telah dilaksanakan pada hari Kamis (17/10) 2024. Sumatera Selatan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H sampaikan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka RD,Tersangka MH dan Tersangka RC, terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Muba TA 2019-2023.
Lebih lanjut Kasipenkum Vanny menjelaskan, tersangka RD dan Tersangka MH ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 ditahan di Rutan Palembang.
Sedangkan Tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin.
" Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," jelasnya
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang. [red/jmp]
Social Header