JAKARTA (08/10) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 8 Oktober 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan (JAM PIDSUS) pada hari Selasa (08/10) telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dilakukan PT Duta Palma Group
Adapun saksi yang diperiksa berinisial EFW selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower, terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Kapuspenkum Harli. [red/jmp]
Social Header