Breaking News

Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran Dana CSR Sangatlah Penting, Pakar Hukum: KPK Serius Penyidikan Kasus Penyelewengan Dana CSR OJK dan BI


JAKARTA (07/10) || jurnalismerahputih.com - Hardjuno Wiwoho, yang merupakan pakar Hukum yang juga Pegiat Antikorupsi turut ikut mengomentari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jakarta 

Terkait hal tersebut, Hardjuno meminta KPK serius menangani perkara tersebut karena dinilai penting untuk memastikan penggunaan dana CSR sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menghindari praktik-praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat. 

" KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah, program-program apa saja yang telah didanai dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sesuai dengan yang dijanjikan,” Demikian kata Hardjuno menegaskan, Senin (7/10). 

Menurutnya, penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya, dari unsur legislatif. Saat ini, masuk ke penyidikan. 

Keterangan: gedung merah-putih, KPK RI yang berada di jalan Rasuna Said, Jakarta. [dok: jmp]


Modus operandi yang diungkap adalah penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagian dana dialihkan untuk kepentingan pribadi. 

Hardjuno katakan, upaya membongkar pemanfaatan dana CSR di BI dan OJK untuk memastikan apakah dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, seperti yang seharusnya, atau justru dialihkan untuk kepentingan pribadi 'oknum' tertentu. 

Diberitakan sebelumnya jika KPK sedang mengusut dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka, termasuk dari unsur legislatif.

Modus operandi yang diungkap adalah penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya, di mana sebagian dana dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Hardjuno menilai, upaya membongkar pemanfaatan dana CSR di BI dan OJK ini untuk memastikan apakah dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, seperti yang seharusnya, atau justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.

Keterangan: Hardjuno Wiwoho, Pakar hukum yang juga merupakan pegiat antikorupsi, Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair). [dok: ist]


“ Kami mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan Korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggungjawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,” tegasnya.

Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menegaskan dana CSR, apalagi yang berasal dari lembaga negara, seharusnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang jelas. Seperti program beasiswa, bantuan UMKM, atau pembangunan fasilitas sosial seperti rumah ibadah.

Siapapun pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang terindikasi terlibat korupsi Dana CSR tersebut harus segera di ungkap dan di tangkap, lanjutnya mengatakan

Hardjuno menjelaskan meluasnya kasus korupsi yang terus terjadi di republiknya ini membuat pengesahan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting.

“ Kami mendesak RUU Perampasan Aset segera di sahkan menjadi UU. Karena kenyataanya kerugian negara akibat korupsi sangat besar,” jelasnya.

“Dan dana CSR ini uang rakyat. Karena itu, mereka yang diduga melakukan korupsi dana CSR harus di miskinkan,” terangnya.

Hardjuno juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana CSR sangatlah penting.

Karena itu, jika ditemukan adanya penyimpangan, KPK harus memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

“ KPK harus menjaga integritas dalam penanganan kasus ini, agar publik dapat kembali percaya bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat benar-benar dipergunakan sesuai tujuan awalnya,” tegasnya.

Sementara, Gubernur BI, Perry Warjiyo mengaku telah menjalankan prosedur yang ketat dalam penyaluran dana CSR, yang diberikan kepada yayasan yang terpercaya untuk program pendidikan, UMKM, dan sosial, dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas. 

Lebih lanjut, Perry pun menegaskan bahwa BI akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH