JAKARTA (02/10) || jurnalismerahputih.com - Kuasa Hukum dari lima tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP, Dody Koto, S.H., mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya oleh aparat Resmob Polda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Dody saat konferensi pers, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, pada hari Senin (30/9/2024).
Dikatakan Dody, bahwa kliennya sebenarnya merupakan korban dalam kasus yang berkaitan dengan Pasal 372 KUHP, namun justru ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran Pasal 333 KUHP.
Ia mempertanyakan dasar dari keputusan tersebut dan menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak sesuai dengan konteks kejadian yang sebenarnya.
“Klien kami ini merupakan korban dari kasus yang terkait Pasal 372 KUHP, namun malah justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 333 KUHP. Ini ada apa?,” jelas Dody.
Menurutnya, pada 12 Juli 2024 malam, salah satu pemilik mobil berupaya menemui Noval untuk mendapatkan penjelasan.
“Namun, pada tanggal 16 Juli, terjadi penangkapan dan pada tanggal 17 Juli surat penetapan tersangka langsung dikeluarkan untuk kelima kliennya. Proses ini sudah menyimpang dari konteks kejadian yang sebenarnya,” lanjut Dody.
Dody juga menyoroti tuduhan penyekapan terhadap kliennya, yang dinilai tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 333 KUHP. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan di tempat umum dan tidak ada unsur penyekapan.
Selain itu, ia mencurigai adanya kemungkinan kolusi antara pelapor, yang adalah istri Noval, dengan pihak lain untuk menutupi kesalahan mereka.
Dari 11 orang yang hadir dalam pertemuan itu, hanya 5 yang ditahan, sedangkan Noval dan 6 orang lainnya dibebaskan.
Dody menyayangkan tindakan penyidik yang tidak memberikan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kliennya, yang merupakan hak mereka.
Keluarga tersangka berharap kepolisian dapat meninjau kembali kasus ini secara lebih teliti, dan salah satu ibu tersangka bahkan memohon perhatian dari Kapolri dan Presiden Jokowi.
Dody menyebutkan bahwa dakwaan dalam sidang tidak sesuai dengan BAP, di mana pelaku penggelapan mengklaim adanya ancaman dari pihak kliennya. [red/jmp]
Social Header