AMBON (25/11) || jurnalismerahputih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy, S.H., M.H pada hari Jumat 22 November 2024, telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia (Kantor Cabang Pembantu Werinama) 97554 Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023 atas nama “AL”.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Vector Mailoa, S.H sampaikan dalam rilis tertulis singkatnya, JPU pada Kejari Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy, S.H., M.H telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia (Kantor Cabang Pembantu Werinama) 97554 Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2023 atas nama “AL”.
" Pelimpahan perkara dilakukan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim tentang Hari Sidang," ujarnya
Maka, perkara tersebut akan disidangkan pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan “AL” mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 398.467.680,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Perlu diketahui, ungkapnya perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). [red/jmp]
Social Header