JAKARTA (20/11) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, pada hari Rabu 20 November 2024. Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 11 orang saksi, terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemdag tahun 2015 s.d. 2016.
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung menyebutkan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan.
2. SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015 s.d. 2016.
3. SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama.
4. EW selaku Manager Accounting PT Makassar.
5. FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia.
6 VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International.
7. SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
8. EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016.
9. SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari s.d. 3 Maret 2016.
10. RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014 s.d. 2016.
11. APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.
" Adapun sebelas (11)orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung
Lebih lanjut, Kapuspenkum Harli sampaikan Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header